MAHASISWA UMAHA HADIRI KEGIATAN TALKSHOW RMI NU DENGAN TEMA “SIDOARJO KOTA UMKM, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN”
RMI NU Sidoarjo menyelenggarakan acara Talkshow dalam memperingati Hari Santri Nasional dengan Tema “Sidoarjo Kota UMKM, Siapa yang Diuntungkan” pada hari Kamis, 2 November 2023 di Alun-Alun Sidoarjo dengan salah satu nara sumbernya yaitu Ibu Wulan Purnamasari, SE, M.SM yang merupakan salah satu Dosen dari Prodi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo (UMAHA), beliau juga berperan aktif menjadi Pendamping IKM, Asessor of Competency di LSP Kadin Jatim, Pengurus Fordes ISEI pada Kompartemen SDM, juga sebagai Pendamping dan Penyelia Halal di Wilayah Sidoarjo. Dalam Talkshow ini, Wulan membahas 3 sub bahasan sebagai berikut: Peluang UMKM dalam upaya membangun kemandirian kerakyatan. UMKM berperan penting sebagai motor penggerak pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, ditinjau dari jumlah pelaku, serapan tenaga kerja, dan kontribusi terhadap PDB, UMKM terbilang signifikan dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional. Dengan keberagaman resources, dan kelebihan dari aspek demografi dan geografi di Kota Sidoarjo sendiri menjadi peluang usaha khususnya bagi para UMKM dalam membangun kemandirian kerakyatan. UMKM Sidoarjo mendapatkan banyak bantuan baik dalam bentuk kemudahan dalam pengurusan legalitas usaha, bantuan modal usaha serta pemberian pelatihan untuk meningkatkan skill para pelaku UMKM. Pengembangan UMKM menuju kemandirian dapat diwujudkan melalui branding product guna memberikan ciri khas pada produk yang dijual, melakukan diversifikasi produk guna menambah variasi produk yang dihasilkan, serta melakukan inovasi pada pengemasan produk agar lebih menarik konsumen, dan pengembangan pemasaran produk untuk memperluas jaringan penjualan. UMKM sebagai solusi penciptaan lapangan pekerjaan mandiri. Meningkatkan jumlah pelaku UMKM menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru serta mengurangi kemiskinan. UMKM berperan penting dalam banyak kegiatan dengan melibatkan beberapa SDM untuk menjalankan usahanya untuk tetap bisa survive. UMKM di Sidoarjo tercatat sebanyak 106.820 (Dinkop Sidoarjo, 2022) yang telah mengalami peningkatan pasca pandemi, dimana jumlah UMKM sebelumnya adalah 13.075 UMKM (Dinkop Sidoarjo, 2020) hal tersebut menjadi aset besar dalam penciptaan lapangan pekerjaan mandiri dan pertumbuhan ekonomi masayarakat di Sidoarjo yang berkembang secara masif. Disini perlu adanya komitmen dan controlling pemerintah daerah setempat khususnya Sidoarjo, dalam memperhatikan kualitas penyerapan tenaga kerja pada UMKM. Termasuk para pelaku UMKM Sidoarjo apakah warga Sidoarjo (pribumi) ataukah para pekerja UMKM telah didominasi dari luar kota Sidoarjo. Karena hal tersebut juga akan berdampak pada target pengurangan jumlah pengangguran di Sidoarjo. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya lapangan pekerjaan mandiri yang berkualitas pada sektor ketenagakerjaan pada UMKM, caranya yaitu dengan memberikan pelatihan dan pendampingan. Strategi pengembangan UMKM ditengah ketatnya persaingan dagang secara online. Permasalahan klasik yang dihadapi mayoritas UMKM adalah masalah permodalan dan akses pemasaran menjadi halangan bagi perkembangan UMKM. Melalui program pemerintah yang bertekad membawa UMKM naik kelas dan memiliki daya saing yang tinggi dalam global value chain dan ketatnya persaingan dagang secara online perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara optimal. Perlu menciptakan innovation capability pada setiap pelaku UMKM guna meningkatkan performa UMKM itu sendiri baik dari aspek individual dan organisasi UMKM. Faktanya, di lapangan masih banyak UMKM yang belum maksimal dalam kegiatan pemasarannya. Hal tersebut dikarenakan masih minimnya kemampuan dalam memanfaatkan media sosial dan market place yang tersedia. Fenomena yang baru terjadi satu bulan yang lalu, dimana pemerintah telah menghapus tik tok shop untuk transaksi penjualan dan pemerintah akan menghapus terkait dengan adanya praktik predatory pricing, yang dianggap berdampak pada kehidupan UMKM. Sebenarnya disini pemerintah tidak melarang, namun lebih ke mengatur praktik penjualan tik tok shop dengan mematuhi platform sosial media dengan bisnis (harus dibedakan). Disini pemerintah berusaha melindungi UMKM dari gencaran produk impor yang mempunyai harga jauh lebih rendah dari harga pasar. Namun, setiap regulasi pastinya akan menimbulkan pro dan kontra. Sebagian UMKM ada yang berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru mematikan usaha mereka, karena dengan adanya tik tok shop penjualan mereka lebih meningkat, tidak lagi memerlukan toko offline, biaya produksi juga rendah dan biaya promosipun relatif murah. Sedangkan di sisi yang lain, para UMKM yang masih konvensional dalam pemanfaatan sosial media dan market place mereka beranggapan kebijakan tersebut akan menguntungkan. Namun, faktanya di lapangan pasca penutupan tik tok shop, pasar-pasar tradisional juga masih sepi dan UMKM yang konvensional tadi juga masih kalah dengan mereka yang sudah menggunakan digitalisasi. Dengan demikian, sebenarnya kebijakan itu bukan menjadi ancaman buat para pelaku UMKM justru hal tersebut harusnya menjadi motivasi bagi para UMKM untuk terpicu dan beradaptasi dalam menggunakan media sosial, dan ini sifatnya harus dipaksa. Wulan juga memberikan jawaban atas pertanyaan salah satu santri terkait apa peran santri dalam perkembangan UMKM di Sidoarjo? Wulan menjawab bahwa para santri baik itu mahasiswa PTNU dan santri dalam pondok pesantren memiliki peran penting dalam bertumbuh kembangnya UMKM di Sidoarjo, dalam hal ini khususnya para santri dapat berperan aktif dalam mensukseskan program pemerintah yaitu OPOP (One pesantren One Product), salah satu program yang diresmikan oleh Gubernur Jatim yaitu Ibu Hj. Khofifah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di lingkungan pondok pesantren dengan pemberdayaan para santri dan alumni pondok. Dimana satu santri dapat mengembangkan dan memasarkan satu produk yang laku di pasaran atau dibutuhkan oleh masyarakat di sekitar pondok pesantren, dengan harapan para santri dapat menghasilkan produk yang unggul, berdaya saing dan inovatif. Disini pemerintah telah memfasilitasi program OPOP dengan adanya pemberian pelatihan, pendampingan, konsultasi, workshop, pengembangan mitra dan gelar produk yang bisa diikuti oleh para santri. Wulan juga memberikan jawaban atas pertanyaan dari salah satu santri Al Ghozini, kepada siapakah pengurusan legalitas usaha dapat diajukan, apa saja persyaratannya dan berapakah biayanya. Dalam hal ini Wulan menjelaskan, bahwa pengajuan legalitas usaha NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat diajukan kepada para pendamping UMKM/IKM yang telah bersertifikasi, adapun persyaratannya adalah KTP dan data usaha yang meliputi nama usaha, berapa lama berdirinya usaha, lokasi pelaku usaha, lokasi tempat usaha, modal usaha, jumlah karyawan dan produktivitas per tahun berapa. Pengurusan legalitas usaha ini tidak berbayar (free), dengan persyaratan administratif telah qualified. Dengan demikian, Sidoarjo sebagai kota UMKM siapa yang diuntungkan? Jawabnya adalah semua lapisan mulai dari masyarakat bawah hingga pemerintah Sidoarjo, sama-sama diuntungkan dengan adanya UMKM. Salam Jihad Santri, Jayakan Negeri